Sekilas Mengenai Kepailitan dan PKPU

oleh: Yuris
Pendahuluan

Dalam dunia korporasi atau bisnis, risiko gagal bayar (default) adalah realitas faktual yang tidak dapat dihindari. Saat perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditor, maka hukum menyediakan mekanisme Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai sarana penyelesaian.

Dua instrumen hukum ini tidak hanya menjadi solusi bagi kreditor untuk mendapatkan kembali pembayaran, namun juga memberi peluang bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi keuangan secara legal.

Pada prinsipnya obyek dari adanya suatu kepailitan adalah bermula adanya perjanjian utang piutang antara pihak debitor dengan pihak kreditor, dimana pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan dan dapat ditagih pihak si berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebutkan pengertian tentang Kepailitan, yaitu sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Atas hal tersebut, maka syarat pokok pailit adalah adanya debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Hal itu disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, yakni:

Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Terdapat beberapa asas hukum dalam UU Kepailitan, diantaranya asas Keseimbangan Antara Kreditor Dan Debitor. Undang-Undang Kepailitan diadakan tiada lain untuk memberikan perlindungan kepada para kreditor apabila debitor tidak membayar utang-utangnya. Dengan UU Kepailitan, diharapkan para kreditor dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit, karena tidak mampu membayar kewajibannya. Namun perlindungan yang diberikan oleh undang-undang bagi kepentingan kreditor tidak boleh sampai merugikan kepentingan debitor.

Asas lain adalah bahwa Penjatuhan Pailit Sebagai Ultimum Remidium. Pengaturan kepailitan dalam UU tidaklah semata-mata bermuara atau dengan mudah memungkinkan dipailitkannya perusahaan debitor yang tidak mampu membayar utang. Pengaturan ini hakekatnya memberikan alternatif lain, yaitu berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau restrukturisasi utang kepada perusahaan-perusahaan yang tidak membayar utang-utangnya tetapi masih memiliki prospek usaha yang baik dan pengurusnya beritikad baik dan kooperatif dengan para kreditor agar perusahaan debitor sehat kembali.

Proses Kepailitan dan PKPU

Perihal permohonan pailit, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Jo. 8 ayat (5) UU Kepailitan, hal tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga tempat kedudukan hukum debitor dan selanjutnya Pengadilan harus memutus permohonan pernyataan pailit dengan mengucapkannya paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.

Selanjutnya menyangkut PKPU, dalam Pasal 222 UU Kepailitan dijelaskan bahwa Debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor atau kreditor itu sendiri dapat mengajukan permohonan PKPU untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang dan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

PKPU dinyatakan berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian.

Sebaliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Kepailitan, apabila rencana perdamaian dalam PKPU ditolak atau tidak disetujui mayoritas kreditor, maka debitor akan dinyatakan pailit secara hukum. Dalam hal ini, Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas.

Hal yang perlu diingat, PKPU pada dasarnya dimaksudkan sebagai mekanisme penyelamatan bagi debitor, terutama yang dinilai masih memiliki prospek bisnis untuk melakukan penyehatan atau reorganisasi. Untuk itu, debitor atau bahkan kreditor selayaknya memberikan kesempatan pengajuan perdamaian bagi penyelamatan perusahaan debitor terlebih dahulu.

Jika debitor dinyatakan pailit, maka sesuai Pasal 16 UU Kepailitan, pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit debitor dialihkan kepada kurator sejak putusan pailit diucapkan, meskipun kemudian diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Namun demikian, agar kurator bekerja dengan penuh tanggung jawab dan transparan, maka dalam melakukan kewenangannya tersebut kurator bekerja di bawah pengawasan hakim pengawas.