Hukum Pidana: Jangan Salah Melangkah
Oleh: Yuris
Sebagai bagian dari hukum negara, hukum pidana hakekatnya mengatur perilaku manusia, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok masyarakat agar tertib dan aman. Pelanggaran hukum pidana menimbulkan konsekuensi adanya sanksi, yakni dapat berupa sanksi denda, kurungan, penjara dan lain-lain. Tidak sedikit masyarakat awam yang terjerat kasus pidana sebagai tersangka, karena ketidaktahuannya atas suatu permasalahan. Karenanya, pemahaman masyarakat terhadap prinsip dan aturan dasar hukum pidana sangat penting, utamanya agar seseorang tidak salah melangkah di kemudian hari.
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait Hukum Pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang kini telah mengalami penggantian dengan hadirnya UU No. 1 Tahun 2023 (mulai berlaku tahun 2026) adalah bahwa penegakan hukum pidana berlandaskan pada asas atau prinsip-prinsip dasar hukum.
Penegakan hukum pidana yang dibangun di atas asas hukum sebagai landasan fundamental bertujuan, agar penghormatan atas hak asasi manusia, diantaranya hak untuk hidup bebas tanpa kekangan, hak terbebas dari kekerasan dan penyiksaan serta hak asasi lainnya dapat berdiri tegak dan menjadi panduan bagi seluruh aparat hukum, baik polisi, jaksa, hakim, termasuk didalamnya advokat.
Salah satu asas penting tersebut, yakni Asas Legalitas yang berbunyi, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali aturan pidana tersebut telah ada sebelum perbuatan dilakukan). Demikian halnya dengan Asas Praduga Tak Bersalah atau Presumption of Innocence, bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hukum Pidana dilaksanakan melalui rangkaian proses dan pengaturannya terhimpun dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu mulai dari tahap Penyelidikan oleh aparat hukum untuk menemukan suatu peristiwa tindak pidana, tahapan Penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka, hingga tahap Persidangan yang dipimpin oleh hakim untuk memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan fakta-fakta, bukti dan saksi yang dihadirkan. Termasuk dalam hal ini terdapat upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, jika terdakwa atau jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan hakim.
Dalam KUHAP, Tersangka dan Terdakwa memiliki hak yang dijamin UU, sehingga aparat hukum tidak boleh semena-mena memperlakukan mereka tanpa hak. Dalam hal ini, pendampingan oleh Advokat memiliki peran penting, karena Advokat tidak hanya hadir untuk memberikan pembelaan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan adil, tanpa tekanan dan mencegah tindakan semena-mena aparat hukum terhadap seseorang.
Akhir kata, Hukum pidana pada hakekatnya adalah instrumen negara untuk menegakkan ketertiban sosial masyarakat secara adil, tanpa membedakan kedudukan dan status sosial seseorang. Eratnya kaitan penegakan hukum pidana dan hak asasi manusia harus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum, agar berhati-hati dalam melakukan penindakan dan penetapan seseorang sebagai tersangka. Dengan begitu kita berharap, asas ultimum remedium yang bermakna bahwa hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian masalah, dapat berjalan dengan baik dan optimal.

https://www.freepik.com/