Menghadapi Masalah Hukum Perdata
Oleh: Yuris
Berbagai problematika muncul dalam kehidupan manusia. Termasuk didalamnya masalah hukum perdata yang muncul terkait hubungan dengan sesama warga masyarakat. Permasalahan ini memiliki ragam bentuk, mulai hal sederhana, hingga pada konflik korporasi yang dapat berdampak besar. Sebut saja misalnya seperti sengketa wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian, sengketa warisan, atau persoalan hutang-piutang.
Masih cukup banyak masyarakat yang bingung ketika berhadapan dengan permasalahan yang ada dalam lingkup perdata tersebut, sebab tidak memahami prosedur penyelesaiannya.

Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat yang mengatur hubungan antar individu, baik dalam bentuk hubungan keluarga, perjanjian, maupun kepemilikan.
Dalam menghadapi dan menyelesaikan perkara perdata, seseorang sangat perlu memahami langkah-langkah hukum secara jelas dan sistematis.
Beberapa langkah tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Upaya Damai dan Mediasi
Langkah pertama dan paling disarankan adalah menyelesaikan permasalahan perdata secara musyawarah. Banyak kasus yang sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, apabila para pihak yang terlibat memiliki itikad baik mencari solusi secara damai dan kekeluargaan. Namun demikian, jika upaya musyawarah ini gagal, langkah mediasi bisa menjadi solusi alternatif. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa setiap perkara perdata wajib terlebih dahulu melalui tahap mediasi.
2. Mengumpulkan Bukti dan Dokumen Pendukung
Langkah kedua ini sebenarnya juga merupakan langkah awal yang harus dibarengi dengan upaya sebelumnya di atas. Upaya ini meliputi mengumpulkan bukti-bukti tertulis dalam bentuk dokumen kontrak, kwitansi, surat wasiat dan lain-lain, kemudian menghimpun saksi-saksi, hingga bukti elektronik. Kesemuanya merupakan langkah penting untuk membuktikan dalil-dalil dalam gugatan perdata nantinya.
3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Apabila penyelesaian melalui non-litigasi atau di luar pengadilan gagal, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tergugat. Gugatan harus disusun secara tertulis dan berisi posita (uraian kejadian) yang diungkap secara jelas, logis dan runtut, kemudian tak lupa gugatan juga harus berisi petitum atau tuntutan hukum yang diminta oleh penggugat. Karenanya, dalam tahap penting ini sangat dianjurkan agar seseorang menghadirkan advokat yang paham prosedur hukum dan teknis beracara di pengadilan.
4. Menunjuk Kuasa Hukum di Pengadilan
Meskipun seseorang dapat menggugat secara pribadi, sangat disarankan untuk menunjuk advokat sebagai pihak yang paham mekanisme beracara di pengadilan, agar nantinya proses perjuangan dan pembelaan hukum dapat berjalan efektif. Dalam tahap ini Pengadilan akan memanggil para pihak, menggelar mediasi, hingga tahapan persidangan pokok perkara yang menggelar bukti dan saksi-saksi. Selanjutnya Hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
5. Upaya Hukum Lanjutan
Apabila pihak yang kalah merasa dirugikan di pengadilan di tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri, maka hukum acara di pengadilan menyediakan jalur upaya hukum lanjutan, yakni melalui banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), bahkan hingga upaya hukum Peninjauan Kembali di MA apabila terdapat bukti-bukti baru (Novum).
Sekali lagi, pemahaman terhadap upaya dan langkah hukum perdata sangat penting, agar masyarakat tidak terjebak dalam proses hukum yang rumit dan bahkan tidak jarang dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Banyak perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat, jika para pihak memahami langkah dan tahapan hukum yang benar. Hal ini sangat beralasan, karena sejatinya keberadaan hukum dimaksudkan untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, tanpa kecuali.

https://www.freepik.com/


Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!